Menurut Aryanto, keterangan saksi mau berapa banyak pun maka akan terhitung sebagai satu alat bukti berupa keterangan saksi.
"Kalau tidak didukung dengan alat bukti yang lain, misalnya dokumen, keterangan ahli, atau petunjuk-petunjuk, itu belum menunjukkan dua alat bukti," ujar Aryanto Sutadi.
Aryanto juga menegaskan, kesaksian yang diungkapkan oleh para saksi di media tidak memiliki kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan tahun 2016.
Dede dan Aryanto Sutadi. Sumber: kolase tim tvOnenews
Para saksi akan memiliki nilai di mata hukum jika dihadirkan di PK dan diakui oleh hakim.
"Kemudian, kesaksian-kesaksian yang muncul ini, muncul di media, tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016," kata Aryanto Sutadi.
"Kalau saksi-saksi ini akhirnya muncul di PK, dan oleh hakim diakui, memang patut kalau dulu tidak benar, dianulir, barulah kesaksian tadi itu bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasakan tidak diputus sesuai peradilan," sambungnya.
Load more