Selain itu, keputusan PK juga akan menentukan nasib Pegi Setiawan serta Iptu Rudiana.
Apabila PK diterima, maka akan menganulir semua keputusan tahun 2016 dan Iptu Rudiana bisa dinyatakan bersalah.
Sementara jika PK ditolak, maka berarti tidak ada kesalahan anggota dan penyidik tahun 2016 dan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka lagi.
(gwn)
Load more