tvOnenews.com - Meski banyak saksi yang mengatakan Iptu Rudiana bersalah, tapi hal itu bisa jadi tidak bermakna.
Beberapa waktu lalu, Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mewakili satu terpidana atas nama Hadi Saputra mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Kedatangan kuasa hukum terpidana untuk melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan keterangan palsu serta penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, Iptu Rudiana menjadi sosok yang paling disoroti di kasus Vina Cirebon ini.
Terlebih, usai bebasnya Pegi Setiawan, konstruksi hukum terhadap penanganan kasus Vina Cirebon dinilai telah tercoreng dari awal.
Selain itu, beberapa saksi seperti Liga Akbar dan Dede telah mengaku bahwa sebenarnya mereka tidak melihat kejadian seperti yang ada di BAP.
Liga Akbar mengaku bahwa dirinya telah dipaksa oleh Iptu Rudiana dan penyidik pada waktu itu untuk memberikan kesaksian palsu.
Sementara, Dede mengaku telah memberikan kesaksian palsu di BAP dan menurut pernyataannya, hal itu hanya mengikuti arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.
Pegi Setiawan dan Aryanto Sutadi. Sumber: Kolase Tim tvOnenews
Adanya keterangan dari beberapa saksi tersebut akan menguatkan pihak terpidana dan akan menyudutkan pihak Iptu Rudiana.
Namun, kubu Iptu Rudiana tak tinggal diam usai para saksi memberikan pernyataan.
Pihak Iptu Rudiana membantah tuduhan yang dinyatakan oleh Dede dan Liga Akbar.
Dede dan Liga Akbar dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana beserta keluarga.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi selaku orang yang pertama kali mempublikasikan pengakuan Dede juga disomasi karena dianggap telah merekam dan menyebarkan video fitnah.
Aryanto Sutadi. Sumber: dok. Istimewa
Di samping itu, Penasihat Ahli Kapolri Ijen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa banyaknya saksi bisa jadi tidak bermakna.
"Mau lima, mau tiga, mau sepuluh, mau seribu orang, kalau keterangan saksi itu ya, sama saja sebagai satu alat keterangan saksi saja," ujar Aryanto Sutadi, dikutip dari Fakta tvOne.
"Saksi itu mau seribu, mau berapa itu, satu jenis alat bukti keterangan saksi," sambungnya.
Menurut Aryanto, keterangan saksi mau berapa banyak pun maka akan terhitung sebagai satu alat bukti berupa keterangan saksi.
"Kalau tidak didukung dengan alat bukti yang lain, misalnya dokumen, keterangan ahli, atau petunjuk-petunjuk, itu belum menunjukkan dua alat bukti," ujar Aryanto Sutadi.
Aryanto juga menegaskan, kesaksian yang diungkapkan oleh para saksi di media tidak memiliki kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan tahun 2016.
Dede dan Aryanto Sutadi. Sumber: kolase tim tvOnenews
Para saksi akan memiliki nilai di mata hukum jika dihadirkan di PK dan diakui oleh hakim.
"Kemudian, kesaksian-kesaksian yang muncul ini, muncul di media, tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016," kata Aryanto Sutadi.
"Kalau saksi-saksi ini akhirnya muncul di PK, dan oleh hakim diakui, memang patut kalau dulu tidak benar, dianulir, barulah kesaksian tadi itu bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasakan tidak diputus sesuai peradilan," sambungnya.
Selain itu, keputusan PK juga akan menentukan nasib Pegi Setiawan serta Iptu Rudiana.
Apabila PK diterima, maka akan menganulir semua keputusan tahun 2016 dan Iptu Rudiana bisa dinyatakan bersalah.
Sementara jika PK ditolak, maka berarti tidak ada kesalahan anggota dan penyidik tahun 2016 dan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka lagi.
(gwn)
Load more