"Kami per hari ini melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dede, kepada Kang Dedi Mulyadi Channel, kepada Liga Akbar," ujar Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Iptu Rudiana saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Apabila ketiga pihak yang disomasi tidak meminta maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana yang berjumlah 60 pengacara tergabung dalam DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) akan memproses secara hukum.
"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan," ujar Pitra.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana berserta keluarga dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," sambungnya.
(gwn)
Load more