tvOnenews.com - Usai disomasi dan didesak minta maaf ke Iptu Rudiana, begini jawaban Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto.
Dedi Mulyadi dan Dede menjawab somasi dari Iptu Rudiana dalam konferensi pers bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Senin (22/7/2024).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah keluarga dari para terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam konferensi pers tersebut, Dede kembali menceritakan bagaimana dirinya bisa menuliskan BAP palsu pada tahun 2016.
Saksi Dede dan Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
Dede mengatakan bahwa kesaksiannya pada tahun 2016 merupakan kesaksian palsu dan merupakan arahan dari Iptu Rudiana serta Aep.
Pada konferensi pers tersebut, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa keluarga Dede yang pertama kali mendatanginya untuk bercerita.
Kemudian Dedi Mulyadi langsung menjemput Dede untuk dimintai keterangan secara langsung. Sebab, menurutnya kesaksian yang diungkapkan oleh Dede bisa menjadi ancaman berbahaya.
Dedi juga menegaskan bahwa pengakuan Dede yang ada di kanal YouTube-nya adalah keterangan sebenarnya, tidak dikurangi maupun ditambahi.
"Jadi tayangan di media channel YouTube saya, itu tidak ada rekayasa, tidak ada rencana apapun," ujar Dedi Mulyadi.
"Tidak ada satu detik pun yang dipotong dan tidak ada kalimat tambahan dibuat," sambungnya.
Dede dan Dedi Mulyadi. Sumber: YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Mengenai hal itu, Dedi Mulyadi juga bertanya kepada Dede, apakah ia mau meminta maaf kepada Iptu Rudiana.
"Dede mau minta maaf nggak?" tanya Dedi Mulyadi.
"Minta maaf buat apa, Pak," jawab Dede.
Tak hanya itu, Dede juga menyampaikan tekadnya untuk menyampaikan yang sebenarnya. Ia pun mengaku akan menerima resiko hukum apapun yang akan didapatnya.
"Saya minta maaf kepada para pidana dan keluarganya. Tekad saya harus bulat, saya harus menerima apapun resikonya, entah ada hukuman buat saya, saya terima," ujar Dede.
Pernyataan Dede tersebut langsung disambut dengan tepuk tangan meriah oleh keluarga terpidana.
Tak hanya itu, pernyataan dari saksi Dede juga memberikan harapan tinggi kepada kuasa hukum untuk bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Dede dan Aep saksi kasus Vina Cirebon. Sumber: kolase tim tvOnenews
Baca Juga: Balik Menyerang, Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Kami Tidak Kasih Ampun!
Di samping itu, Dedi Mulyadi menyinggung soal Linda, sahabat Vina yang kesurupan dan mengatakan bahwa kasus tewasnya Vina dan Eky merupakan kasus pembunuhan.
Menurut Dedi Mulyadi, Linda harusnya datang dan dimintai keterangan untuk BAP.
"Yang harus disomasi itu harusnya yang kesurupan. Karena yang pertama bilang bahwa peristiwa ini pembunuhan kan dari kesurupan," ujar Dedi Mulyadi.
"Peristiwa ini jadi pembunuhan kan dari kesurupan, sampai nyebut nama Egi, Eky, memperkosa, kemungkinan ada 11. Kenapa yang kesurupan nggak di BAP. Kemudian yang kesurupan kenapa nggak dihadirkan dan di BAP," sambungnya.
Sementara ketika diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana atas tuduhan penyebaran video fitnah dan pencemaran nama baik, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya hanya merekam karena Dede.
"Maafin aku deh, kalau ada ucapan aku yang tidak berkenan. Kan takut ada ucapan saya yang dianggap kasar, tidak berkenan," kata Dedi Mulyadi.
"Tapi kalau minta maaf karena menayangkan ini, saya kan hanya merekam karena Dede," sambungnya.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
Baca Juga: Disomasi dan Didesak Minta Maaf kepada Iptu Rudiana, Dedi Mulyadi Jawab Santai: Maafin Aku...
Sebelumnya, pihak Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi terbuka terhadap tiga nama, yakni Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar.
Somasi tersebut atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana.
Ketiga orang tersebut diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam setelah somasi terbuka diumumkan.
"Kami per hari ini melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dede, kepada Kang Dedi Mulyadi Channel, kepada Liga Akbar," ujar Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Iptu Rudiana saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Apabila ketiga pihak yang disomasi tidak meminta maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana yang berjumlah 60 pengacara tergabung dalam DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) akan memproses secara hukum.
"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan," ujar Pitra.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana berserta keluarga dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," sambungnya.
(gwn)
Load more