tvOnenews.com - Elza Syarief, kuasa hukum Iptu Rudiana bantah keras tuduhan Dede Riswanto.
Saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dede, baru-baru ini muncul ke publik dan membuat pengakuan mengejutkan.
Dede merupakan salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016, bersama dengan temannya, Aep.
Dalam catatan BAP kasus Vina Cirebon, Dede dan Aep mengaku melihat para pelaku melakukan pelemparan, pengejaran hingga pemukulan terhadap Vina dan Eky.
Dedi Mulyadi dan Dede. Sumber: YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Karena kesaksian Dede dan Aep itulah didapat 8 tersangka dan 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebanyak 7 terpidana didakwa seumur hidup dan satu orang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Namun, baru-baru ini saksi Dede muncul ke publik dan mengaku bahwa keterangannya dalam BAP kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu adalah kesaksian palsu.
Dede mengaku bahwa dirinya tidak melihat kejadian pada malam 27 Agustus 2016. Ia menjadi saksi karena mengikuti arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.
Dengan didampingi Dedi Mulyadi dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dede mencabut kesaksiannya pada tahun 2016 lalu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief membantah keras pernyataan dari Dede.
Elza Syarief dan Dede. Sumber: kolase tim tvOnenews
Elza Syarief meyakini bahwa kliennya itu tidak melakukan seperti yang dikatakan oleh Dede Riswanto.
Elza mengatakan, ayah Eky itu hanya berpangkat Iptu. Sedangkan kasus Vina lebih banyak ditangani oleh Polda Jabar.
Maka menurutnya tidak mungkin seorang polisi berpangkat Iptu memiliki kekuatan untuk ikut campur dalam kasus yang ditangani oleh seorang polisi berpangkat Kombes.
"Klien saya ini hanya berpangkat Iptu, dan kasus ini hanya tiga hari di Cirebon, kemudian ditarik ke Polda. Di mana kepala dari Dirreskrimum berpangkat Kombes, di dalam TNI maupun di dalam Polri itu ada namanya hierarki yang tidak bisa dilampaui. Apalagi kasus itu sudah diambil Polda, tidak bisa cawe-cawe," kata Elza Syarief.
"Dia hanyalah sebagai pelapor, bukan penyidik, apalagi ngarah-ngarahin," sambungnya.
Elza Syarief menegaskan bahwa kliennya itu tidak mungkin melakukan seperti yang dituduhkan oleh Dede, termasuk membuat skenario di BAP.
Dede dan Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
"Apalagi mengaitkan bahwa itu skenario, sepintar apa Iptu Rudiana mengarang cerita ada 11 orang perannya gini, gini, emang dia jadi pengarang skenario kayak film. Tidak mungkin, Saya bantah dengan keras," tegas Elza Syarief.
Menurut Elza Syarief, posisi Dede sebagai saksi bisa bebas mengatakan apa saja. Namun, pernyataan dari Dede itu memiliki resiko hukum.
Dikarenakan sudah dianggap menyebarkan fitnah terhadap Iptu Rudiana, Dede disomasi dan didesak untuk minta maaf terhadap Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam.
Jika tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu yang sudah ditentukan, maka akan diproses secara hukum.
"Resiko hukumnya jelas, apalagi sudah disebarluaskan, karena itu kami telah melakukan somasi 3x24 jam, jika tidak mencabut atau meminta maaf kepada klien kami, setelah tiga hari pasti akan kami proses hukum," kata Elza Syarief.
"Dan itu ancaman hukumnya sangat tinggi, jika memberikan keterangan palsu 7 tahun, kalau memberatkan terdakwa 9 tahun," lanjutnya.
(gwn)
Load more