Tak heran, kini Pegi sering diundang di berbagai acara TV hingga podcast YouTube untuk diwawancarai.
Ternyata, meski status tersangkanya telah dinyatakan tidak sah, Pegi masih bisa ditangkap lagi.
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Kapolri mengatakan, Pegi Setiawan dibebaskan karena tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai tersangka, sehingga diputuskan oleh hakim praperadilan.
Maka dalam hal ini penyidik sudah menaati perintah dari pengadilan, dengan langsung menghentikan penyidikan serta membebaskan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan. Sumber: Fathnur Rohman-Antara
"SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dari Pegi Setiawan ini merupakan contoh penyidik menghormati keputusan hakim praperadilan," ujar Aryanto Sutadi.
Berdasarkan keputusan hakim nomor lima dalam kasus Pegi Setiawan, mengatakan bahwa segala keputusan lebih lanjut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Load more