"Kalau PK dari para korban atas perlakukan tidak adil itu berhasil, berarti dia menganulir peradilan yang dulu. Estimate saya bisa gugur semua itu," ujar Aryanto.
"Kalau ini gugur, penetapan Pegi Setiawan sebagai DPO juga gugur, polisi tidak akan lagi melanjutkan penyidikan Pegi ini," sambungnya.
Namun, apabila PK ditolak, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lagi dari awal dan mengungkap kesaksian-kesaksian yang baru muncul.
"Polisi akan melakukan penyidikan ulang dari awal dengan mengungkap kesaksian-kesaksian yang sekarang muncul ini, jadikanlah peradilan yang baru, dengan kesaksian yang berimbang, dengan scientific crime investigation, biar diadili lagi," kata Aryanto Sutadi.
(gwn)
Load more