tvOnenews.com - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto mendapat somasi terbuka dari kubu kuasa hukum Iptu Rudiana, mereka didesak meminta maaf karena menyebarkan fitnah.
Kubu Iptu Rudiana menyerang balik pihak-pihak yang selama ini menyudutkannya dalam kasus terbunuhnya Vina dan Eky.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Iptu Rudiana langsung melayangkan somasi terbuka.
Babak baru kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon terjadi setelah munculnya Dede Riswanto (30) memberi pengakuan mengejutkan soal kesaksian palsu yang diberikan kepada polisi pada delapan tahun silam.
Dede Riswanto yang dibantu oleh Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian atau keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Berkat kesaksian tersebut, polisi menjerat delapan orang yang kini menjadi terpidana.
Di mana tujuh orang terpidana itu divonis hukuman penjara seumur hidup dan satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.
Tujuh terpidana itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Tak lama berselang soal pernyataan mengejutkan dari Dede, kini kubu Iptu Rudiana langsung melayangkan somasi kepada Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar.
Mendesak mereka untuk meminta maaf, hal ini karena kesaksian palsu yang diakui oleh Dede atas perintah Iptu Rudiana pada tahun 2016 silam.
Pitra Romadoni Nasution menanggapi soal pernyataan mengejutkan dari Dede Riswanto terhadap kliennya, Iptu Rudiana.
Menurutnya, pernyataan dari Dede kepada Iptu Rudiana itu merupakan fitnah.
"Saya ingin menyampaikan bahwasanya keterangan Dede tadi yang menyebutkan bahwasanya ia disuruh oleh Iptu Rudiana untuk menerangkan sesuatu hal yang tidak sesuai pada peristiwanya," tuturnya saat berbicara di Kabar Petang tvOne.
"Dia menuding bahwasanya Iptu Rudiana merekayasa adalah perbuatan fitnah, dan itu tidak benar," terangnya.
Pitra Romadoni dan Iptu Rudiana.
Hal ini karena Pitra Romadoni mengaku bersama tim kuasa hukum telah memeriksa saksi-saksi yang mereka miliki dan juga bukti yang diperoleh.
"Sehingga kami melihat ini sudah keterlaluan, fitnahnya terhadap Iptu Rudiana, jangan juga karena beliau ini karena anggota polisi, ini diserang habis-habisan beliau itu," bebernya.
Pitru mengimbau, sebagai masyarakat apabila menemukan bukti atau pun hal lainnya yang merujuk ke kasus pembunuhan Vina,"Silakan serahkan ke penyidik," ucapnya.
"Gak mesti harus diumbar-umbar kepada publik sehingga menimbulkan peradilan media sosial, itu gak bagus. Karena itu merusak harkat dan nama baik seseorang, karena kebenarannya juga belum pasti," terang Pitra.
Karena pernyataan dari Dede, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana telah melayangkan somasi terbuka.
"Karena yang bersangkutan telah membuat fitnah, dan mencemarkan nama baik, kami per hari ini telah melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar," bebernya.
"Tentu ini akan kita proses hukum, apabila yang bersangkutan ini tidak meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana beserta keluarga," paparnya.
Pitra menegaskan telah mengantongi saksi, keterangan ahli dan juga surat.
"Jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup kita pegang, sehingga kita melayangkan somasi hari ini," jelas Pitra Romadoni
Ia juga mengatakan sudah memberi waktu kepada pihak yang disebutkan dalam somasi, jika tidak meminta maaf.
"Pihak kuasa hukum akan tegas mengambil tindakan hukum dengan mempidanakan mereka semua, tidak ada kasih ampun," ucapnya.
"Karena ini telah melukai harkat, martabat, perasaan dan harga diri Iptu Rudiana beserta keluarganya," imbuhnya.
Jawaban Dedi Mulyadi dan Dedi soal didesak minta maaf
Di kesempatan yang berbeda, Dedi Mulyadi tengah melakukan konferensi pers bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), sebagai pembela terpidana kasua Vina Cirebon.
Dalam hal ini, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan berbicara dalam konferensi pers tersebut bersama Dedi Mulyadi, Dede, dan Titin Prilianti sebagai kuasa hukum Saka Tatal.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dalam tayangan youtube menampikan Dede itu tidak ada rekayasa, dan semuanya lahir secara alamiah.
"Tidak ada satu detik pun yang dipotong, dan tidak ada kalimat tambahan yang dibuat," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi bertanya langsung kepada Dede jika ingin meminta maaf berdasarkan desakan dari kubu Iptu Rudiana.
"Dede mau minta maaf gak?" tanya Dedi Mulyadi.
"Minta maaf untuk apa Pak?" jawab Dede.
Dede tidak mau minta maaf.
Adapun jika didesak untuk meminta maaf, Dedi Mulyadi mengatakan kalau dirinya hanya menayangkan dan merekam pengakuan dari saksi Dede.
Di mana hal itu menjadi bukti soal BAP palsu untuk menjerat para tersangka pada 8 tahun silam.
Menyambung pernyataan Dedi Mulyadi, Dede langsung ikut buka suara kembali soal desakan minta maaf kepada Iptu Rudiana setelah disomasi.
"Lebih baik saya minta maaf kepada narapidana dan keluarganya," ungkap Dede Riswanto. (ind)
Load more