tvOnenews.com - Tak berhenti menyerang, kubu Iptu Rudiana kembali menyalahkan Dede Riswanto (30) yang sebelumnya memberi keterangan palsu kepada Polisi terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Babak baru kasus pembunuhan Eky dan Vina, terkuak soal dugaan kesaksian dan keterangan palsu yang diberikan oleh saksi kunci Dede kepada polisi pada 8 tahun yang lalu.
Hal itu disampaikan oleh Dede Riswanto (30) saat diwawancarai di kanal youtube Dedi Mulyadi.
Dede dan Iptu Rudiana.
Secara mengejutkan, Dede yang merupakan saksi kunci melihat kejadian penyerangan yang dilakukan oleh para tersangka kepada Vina.
Berdasarkan kronologi polisi, Dede dan Aep melihat para tersangka melakukan aksi penyerangan dan pelemparan batu di malam hari.
Kemudian hal itu terbantahkan semua, setelah Dede mengaku ia memberi keterangan palsu ke polisi, dan BAP yang diberikan itu atas suruhan Iptu Rudiana dan Aep.
Sontak saja, kubu Iptu Rudiana meradang dan melakukan somasi terbuka lantaran merasa difitnah.
Sasaran somasi itu adalah Dedi Mulyadi, Liga Akbar dan Dede. Mereka didesak untuk meminta maaf.
Tak berhenti di situ, kini kuasa hukum Iptu Rudiana menyalahkan Dede dalam pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi pada 28 Agustus 2016.
Dalam kesempatan di Kabar Petang tvOne, Pengacara Dede, Suhendra A Hutabarat menyatakan bahwa kliennya sempat mendapatkan panggilan dari persidangan.
Tetapi kemudian pada saat itu Dede menghubungi Iptu Rudiana, dan Iptu Rudiana mengatakan tidak usah datang.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Iptu Rudiana tegas menyalahkan ketidakhadiran Dede ke persidangan.
"Jadi pertanyaan kenapa justru Dede minta pendapat kepada Iptu Rudiana, emang Iptu Rudiana siapa? penyidik bukan, yang menyidik kasus ini kan Polda," jelas Mardiman Sane.
Dia menegaskan Iptu Rudiana tidak pernah ngomong meminta Dede untuk tidak datang ke persidangan.
Menurutnya, hal yang menarik di sini adalah tidak datangnya Dede ke persidangan, padahal hal itu tidak ada korelasinya dengan Iptu Rudiana, karena bukan penyidik.
"Ketika suatu kasus, P19 semuanya diserahkan ke Jaksa, kemudian disidangkan, kemudian itu menjadi kewenangan hakim, hakim memerintahkan supaya Dede hadir," tuturnya.
"Kemudian, Dede tanya ke Pak Rudiana, nggak ada korelasinya, kenapa tanya Pak Rudiana? Pak Rudiana di sini korban, bukan penyidik, bukan hakim yang memutus, dia tidak punya kewenangan mengarahkan," terangnya.
Dia menegaskan bahwa ini murni kesalahan Dede, dan hal ini bisa menjadi celah pidana bagi Dede.
Di mana dari tindakan Dede itu ada konsekuensi hukum yang menantinya.
"Salah Dede sendiri, ini berarti jadi celah pidana lagi, saya baru tahu nih dari kuasa hukum Dede, Dede dipanggil tapi tidak datang," terangnya.
"Tahu kan konsekuensi dipanggil Pengadilan nggak datang, sesimpel itu jawaban saya," paparnya.
Menjawab banyak tudingan soal Iptu Rudiana memiliki banyak peran di kasus pembunuhan Vina.
"Cuman satu perannya Iptu Rudiana, sebagai orang tua yang curiga bahwa anaknya ini meninggal secara tidak normal," tuturnya.
"Coba kalau anak kita yang gitu, badannya hancur, ada luka dimana-mana dan sebagainya, dia bilang ini pasti bukan kecelakaan tunggal, ini pasti pembunuhan, intuisi kita bekerja," terangnya.
"Ini motornya baik-baik saja, tapi badannya hancur begini, dan kemudian ketemu lah Dede dan seterusnya," pungkasnya.
Mardiman Sane menegaskan bahwa Iptu Rudiana tidak pernah memberikan arahan, tekanan ke Dede.
"Saya jamin itu, dia menyerahkan ini kepada Polisi, karena dia tahu dia adalah orang tua, yang tidak bisa mencampuri urusan ini, dan dia bukan penyidik pula," jelasnya.
"Sekarang kalau ini dikait-kaitkan Rudiana bahwa dia mengarahkan, bos nggak ada itu. Ini yang bikin kita marah, selama ini Rudiana sudah terlanjur di framing, trial by the press, trial by the citizen bahwa dia di -framing bersalah," tuturnya.
Pihak kuasa hukum mengaku akan membuktikan bahwa Iptu Rudiana tidak pernah mengarahkan siapapun dalam kasus ini. (ind)
Load more