"Siap, Pak (kalau dilaporkan ke polisi). Itu, kan, hak dia. Hak manusia, kan, masing-masing. Orang lain berhak melaporkan atau tidak," ujar Dede.
"Saya berhak untuk berkata yang sebenarnya," sambungnya.
Dedi Mulyadi kemudian menambahkan, jika pernyataan Dede di ruang publik itu sah-sah saja. Toh, kejahatan yang dilakukan oleh Dede, saat memberikan kesaksian palsu tahun 2016 lalu, juga sudah diketahui oleh umum.
Sebab, pernyataan itu tertulis di dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Di mana BAP itu juga sudah banyak dibaca oleh orang lain, tidak hanya kepolisian.
Load more