Selain itu, Susno juga mendesak Rudiana untuk bisa membantah pengakuan Dede dengan bukti-bukti yang kuat.
"Dibantah dulu bahwa apa yang disampaikan Dede ini bohong, tidak direkayasa harus dibantah,” kata Susno Duadji.
“Cara membantahnya tunjukkan bukti-bukti bahwa omongan Dede itu bohong. Selama tidak dibantah dengan bukti-bukti, orang tetap yakin terhadap keterangan Dede,” imbuhnya.
Lebih lanjut Susno menegaskan, selama ini Iptu Rudiana hanya memberikan bantahan lewat omongan saja, itupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Jika memang Iptu Rudiana bisa menemukan bukti yang tak bisa disangkal, maka publik bisa mempercayai kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Meski demikian, Susno mengaku tak yakin dengan bukti apa yang nantinya bisa ditunjukkan Iptu Rudiana.
Disisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, juga meminta Iptu Rudiana untuk hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Load more