Susno Duadji pun masih meyakini bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan peristiwa kecelakaan tunggal.
"Kalau kejadian 27 Agustus 2016 tentang ditemukannya Vina masih hidup di atas jembatan flyover Cirebon dan Eky sudah meninggal, kemudian darah, helm, dan sepeda motor itu sudah selesai," ungkap Susno Duadji dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/7/2024).
"Selesainya dengan apa? Itu adalah kecelakaan tunggal lalu lintas dan yang memeriksa itu adalah Polres Cirebon Kabupaten, sudah selesai," sambungnya.
Mengenai Dede yang telah memberikan kesaksian palsu, Susno Duadji mengatakan bahwa saksi Dede tidak dapat dihukum meski mengakibatkan 8 orang menjadi terpidana.
Sebab menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam kesaksian Dede karena ia tidak datang saat sidang berlangsung, maka dirinya tidak disumpah.
"Kesaksian untuk apa? Peristiwa pidananya yang disaksikan oleh Dede itu tidak ada, dia berbohong terhadap sesuatu yang tidak ada," kata Susno.
"Kemudian dia (Dede) memberikan keterangan tidak di depan pengadilan, Dede tidak hadir di pengadilan, tidak disumpah, ya udah bebas dia berbohong," pungkasnya.
Load more