tvOnenews.com - Seorang saksi kasus Vina Cirebon, Dede telah membuat publik cukup terkejut lantaran dirinya mengaku memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016.
Belum lama ini, Dede muncul dengan pengakuan bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
Padahal, kenyataannya Dede tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya karena ia tidak berada di lokasi pada saat tragedi meninggalnya Vina dan Eky.
Kini Dede muncul dengan pengakuan bahwa di tahun 2016 dirinya diarahkan untuk memberi sebuah kesaksian palsu tentang kasus Vina Cirebon oleh Aep dan Iptu Rudiana.
Meski telah mengakui bahwa dirinya memberikan kesaksian palsu atas kasus Vina Cirebon hingga mengakibatkan 8 orang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, namun Dede tidak dapat dihukum.
Susno Duadji pun masih meyakini bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan peristiwa kecelakaan tunggal.
"Kalau kejadian 27 Agustus 2016 tentang ditemukannya Vina masih hidup di atas jembatan flyover Cirebon dan Eky sudah meninggal, kemudian darah, helm, dan sepeda motor itu sudah selesai," ungkap Susno Duadji dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/7/2024).
"Selesainya dengan apa? Itu adalah kecelakaan tunggal lalu lintas dan yang memeriksa itu adalah Polres Cirebon Kabupaten, sudah selesai," sambungnya.
Mengenai Dede yang telah memberikan kesaksian palsu, Susno Duadji mengatakan bahwa saksi Dede tidak dapat dihukum meski mengakibatkan 8 orang menjadi terpidana.
Sebab menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam kesaksian Dede karena ia tidak datang saat sidang berlangsung, maka dirinya tidak disumpah.
"Kesaksian untuk apa? Peristiwa pidananya yang disaksikan oleh Dede itu tidak ada, dia berbohong terhadap sesuatu yang tidak ada," kata Susno.
"Kemudian dia (Dede) memberikan keterangan tidak di depan pengadilan, Dede tidak hadir di pengadilan, tidak disumpah, ya udah bebas dia berbohong," pungkasnya.
Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Tim tvOne)
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Susno Duadji berani mengatakan bahwa kasus Vina yang viral dan menjadi perhatian publik selama ini sebenarnya hanya sandiwara.
Bahkan, mantan Kabareskrim ini juga bilang kalau kejadian pembunuhan Vina itu hanyalah peristiwa fiktif atau tidak pernah ada.
Selama kasus Vina bergulir, Susno Duadji memang kerap melontarkan komentar-komentar yang bersifat pertanyaan soal pengusutan kejadian ini.
Kini ia semakin berani dan yakin bahwa kasus pembunuhan Vina sebenarnya adalah kejadian yang fiktif.
"Iya, ini memang nggak ada kasusnya," beber Susno Duadji seperti yang dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Jumat (26/7/2024).
Tak hanya itu, menurutnya sidang yang berlangsung untuk mengusut kasus Vina adalah sidang sandiwara.
Bahkan, kasus pembunuhan Vina sama fiksinya dengan film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Kalau sandiwara nggak perlu kasus, kan? Sama dengan film Vina Sebelum 7 Hari, nggak perlu ada kasusnya, fiksi. Ini juga mirip-mirip begitu," bebernya.
Susno Duadji menganggap tanggal 27 Agustus 2016 tidak pernah terjadi suatu pembunuhan. Hal ini lantaran peristiwa yang berada di TKP sudah terlalu membingungkan.
Bahkan, dikabarkan tubuh Vina dan Eky ditemukan di atas Jembatan Talun, sementara kejadian pembunuhan disebut berada di lokasi lain.
Selain itu, kata dia, putusan sidang tahun 2016, disebutkan bahwa Vina dan Eky sebelumnya dibawa ke tanah kosong untuk dianiaya oleh para pelaku.
Kemudian, mereka dibawa ke atas Jembatan Talun agar menunjukkan seperti terjadi kecelakaan.
"Kalau kita tanya di mana sih tempat pembunuhannya? Kalau di jembatan, kata (Polres) Kabupaten Cirebon ini punya kami. Di belakang showroom, nggak ada ditemukan jenazah di sana," tandasnya. (aag/kmr)
Load more