tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Eky dan Vina masih belum tuntas, hal ini setelah munculnya saksi Dede Riswanto mengaku memberi BAP palsu atas suruhan Iptu Rudiana dan Aep.
Atas pengakuan mengejutkan tersebut, membuat babak baru kasus pembunuhan Eky dan Vina makin runyam, hal ini karena saksi tak melihat adanya pelemparan dan pengejaran yang dilakukan para tersangka kepada korban, Eky dan Vina.
Diketahui, kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. kembali bahan perbincangan masyarakat Indonesia sejak film Vina: Sebelum 7 Hari ditayangkan di bioskop.
Kasus pembunuhan Vina.
Hal itu menarik atensi publik karena kasus Vina yang dianggap banyak kejanggalan, dari motif pembunuhan hingga keberadaan beberapa tersangka.
Kini sejumlah kejanggalan terbongkar dalam penetapan para tersangka yang kini menjadi terpidana.
Salah satunya, proses penanganan awal kasus pembunuhan ini disebut-sebut janggal dalam menetapkan para tersangka.
Termasuk dalam hal ini adalah kronologis kasus pembunuhan Eky dan Vina yang dirilis oleh polisi.
Bikin geger, Dede Riswanto (30), saksi kunci yang dibantu oleh Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi keterangan atau kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Atas keterangan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang kini menjadi terpidana.
Tujuh orang terpidana itu divonis hukuman penjara seumur hidup dan satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.
Tujuh terpidana itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan permohonan PK karena merasa penangkapan dan hukuman yang diberikan kepadanya tak sesuai prosedur.
Load more