tvOnenews.com - Secara umum, hukum salat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah sunnah muakad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Salah satu pendapat yang berbeda datang dari Mazhab Hambali, yang mengkhususkan hukum shalat berjamaah bagi laki-laki sebagai fardhu 'ain.
Ini berarti setiap muslim laki-laki yang telah baligh diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjamaah, dan akan berdosa jika meninggalkannya.
Rasulullah SAW selalu menjaga pelaksanaan shalat berjamaah bersama para sahabatnya. Beliau menegaskan pentingnya shalat berjamaah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ
Artinya: "Dan sungguh saya ingin menyuruh shalat segera ditegakkan. Lalu saya suruh seseorang mengimami orang-orang, lalu saya bersama laki-laki sambil membawa kayu bakar menuju ke orang yang tidak menghadiri shalat (berjamaah), kemudian saya bakar rumah-rumah mereka dengan api."
Load more