tvOnenews.com - Memangnya boleh shalat tanpa sajadah. Shalatnya sah atau tidak? Buya Yahya bilang begini.
Shalat merupakan salah satu tiang utama dalam agama Islam serta menjalankannya dengan khusyuk adalah kewajiban bagi setiap Muslim.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, ada kalanya kita menghadapi situasi di mana sajadah tak tersedia.
Dalam situasi seperti ini, banyak orang mungkin merasa bingung tentang bagaimana melaksanakan shalat dengan benar.
Dalam pelaksanaan shalat, salah satu benda yang sering menjadi perhatian adalah penggunaan sajadah.
Bagi banyak umat Islam, sajadah bukan hanya sebuah alat, melainkan bagian tak terpisahkan dari ibadah.
Namun, apakah sajadah itu benar-benar wajib dalam shalat? Pertanyaan ini sering muncul.
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait sah atau tidaknya shalat seseorang tanpa menggunakan sajadah.
Lantas, bagaimana hukumnya shalat tanpa mengenakan sajadah? Simak penjelasannya berikut ini.
Sajadah merupakan alas yang digunakan untuk shalat dan berukuran seperti karpet kecil.
Adapun tujuan menggelar sajadah saat shalat adalah memastikan tempat untuk melaksanakan ibadah agar tetap suci.
Shalat bisa dilakukan di mana saja. Bahkan di Padang pasir atau rumput sekali pun. Shalat tanpa sajadah adalah sah.
“Anda bisa shalat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci. Di padang pasir, di padang rumput bisa tanpa sajadah,” kata Buya Yahya dikutip dari Al Bahjah TV.
“Tidak pakai sajadah sah. Sajadah bukan syarat sah shalat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Allah SWT telah memudahkan bagi seorang muslim dalam menjalankan kewajibannya.
“Kalau Anda di sawah, atau sedang di perjalanan, meski tidak ada mesjid, shalatlah bisa di mana saja,” ujar Buya Yahya.
Jangan jadikan tidak adanya sajadah untuk tidak shalat.
Dengan shalat, Anda akan mendapatkan banyak manfaat salah satunya diangkat derajatnya oleh Sang Maha Pencipta.
“Dengan shalat, Anda dapatkan 50 keutamaan, 50 derajat, diangkat derajatnya 50, diikuti malaikat,” tutup Buya Yahya terkait shalat tanpa sajadah hukumnya sah. (hnf)
Load more