Buya Yahya menjelaskan, seorang istri, wanita, atau anak perempuan tidak wajib untuk bekerja.
Tugas untuk menafkahinya adalah suami atau orang tuanya.
Seorang wanita boleh bekerja sesuai dengan keinginannya, namun dengan syarat-syarat tertentu.
"Tidak wajib bukan berarti tidak boleh. Boleh mereka bekerja akan tetapi tidak wajib. Jadi suka-sukanya dia," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, menjadi wanita merupakan suatu keuntungan karena tidak wajib untuk bekerja dan menafkahi keluarga.
Namun jika seorang istri memilih bekerja untuk aktivitas sampingan, maka diperbolehkan dengan tiga syarat.
Load more