Sama halnya ketika komunikasi elektronik secara rinci dibuka dari gawai para korban akan ditangkap dua hal.
Pertama adakah tanda-tanda kecemasan, ketakutan, kepanikan, dan betapa kedua korban ingin melarikan diri karena dikejar-kejar dan mencari pertolongan.
Kedua dicek pula kesinkronan waktunya apakah pasca jam 22 waktu yang disebut-sebut sebagai penemuan jasad korban setelah itu ada komunikasi yang dilakukan oleh korban dengan pihak lain.
“Ini akan bisa mengarahkan kita pada simpulan sesungguhnya terjadi atau tidak terjadi pembunuhan dan perkosaan itu,” terang Reza Indragiri.
Maka dari itu pihaknya mendorong kepolisian untuk sesegera mungkin mencari, menemukan, dan menghadirkan bukti komunikasi elektronik tersebut ke ruang hukum.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan pernah mengaku minimnya informasi identitas tersangka membuat pihak kepolisian kesulitan menangkap.
Load more