tvOnenews.com - Ada momen yang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (31/7/2024).
Suasana sidang PK Saka Tatal, Farhat Abbas langsung merespons pernyataan maaf Reza Indragiri ke Iptu Rudiana.
Tampak Reza Indragiri tiba-tiba meminta maaf kepada Iptu Rudiana, hal itu langsung menjadi sorotan dalam proses sidang berlangsung.
Sebagai informasi, tujuh orang terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.
Tujuh terpidana itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan permohonan PK karena merasa penangkapan dan hukuman yang diberikan kepadanya tak sesuai prosedur.
Load more