Lebih lanjut, Reza Indragiri berpandangan bahwa sebagaimana yang dikatakan oleh kuasa hukum Saka Tatal.
"Kalau Iptu Rudiana ini menyampaikan laporan palsu, disebut lah dalam laporan bahwa korban dua-duanya ditusuk, tapi ternyata tidak ditusuk, berarti laporan palsu," terangnya.
"Penyampaian laporan palsu itu melanggar kode etik profesi Polri," jelasnya.
Hal yang kedua, menurut Reza Indragiri jika Iptu Rudiana dengan tangannya sendiri maupun mengorkestrasi pihak lain untuk melakukan penganiayaan terhadap terperiksa.
"Itu pun melanggar kode etik profesi Polri," bebernya.
"Yang ketiga, kalau terjadi konflik kepentingan, pada satu sisi berstatus sebagai orang tua, pada sisi lain berstatus sebagai personil penegakan hukum," paparnya.
"Terjadi konflik kepentingan yang mengganggu objektivitas kerja yang bersangkutan, ini pun melanggar kode etik profesi Polri. Itu pandangan saya dulu," pungkasnya.
Reza mengaku itu semua pandangannya dulu, tetapi setelah keluar simpulan dari Mabes Polri yang bicarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri.
Load more