Seolah tak percaya apa yang disampaikan oleh Saksi Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri.
Dia mengaku salah atas sangkaannya selama ini kepada Iptu Rudiana, padahal berdasarkan pemeriksaan Propam, Iptu Rudiana tak melanggar kode etik profesi Polri.
Majelis hakim menengahi dan menyatakan intisari dari pernyataan saksi ahli.
"Sebenarnya ada dua jawaban, kalau mengikuti hasil pemeriksaan Polri tadi Ahli minta maaf, tapi ternyata misalnya apa yang dikatakan atau disampaikan oleh kuasa pemohon itu benar, berarti tidak minta maaf," terang majelis hakim.
Reza Indragiri mengiyakan dan setuju apa yang diterangkan oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, Farhat Abbas merespons pernyataan dari Reza Indragiri.
"Saudara ahli, saya senang dengan jawaban saudara tapi tanpa mengurangi rasa hormat pada ahli. Pernyataan maaf saudara ahli dan kesimpulan itu sangat melukai dan membuat klien kami Saka Tatal, yang mengalami penyiksaan dan mengalami hal tersebut, agak terluka," ucap Farhat Abbas. (ind)
Load more