tvOnenews.com - Ada momen yang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (31/7/2024).
Suasana sidang PK Saka Tatal, Farhat Abbas langsung merespons pernyataan maaf Reza Indragiri ke Iptu Rudiana.
Tampak Reza Indragiri tiba-tiba meminta maaf kepada Iptu Rudiana, hal itu langsung menjadi sorotan dalam proses sidang berlangsung.
Sebagai informasi, tujuh orang terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.
Tujuh terpidana itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan permohonan PK karena merasa penangkapan dan hukuman yang diberikan kepadanya tak sesuai prosedur.
Sidang PK Saka Tatal
Dalam sidang ini, kuasa hukum Saka Tatal yang dalam hal ini diwakili oleh Farhat Abbas bertanya tentang seorang polisi yang juga ayah dari korban, melakukan dugaan penyiksaan.
"Yang membuat serba salah, yang mengatakan ini anaknya yang dibunuh, sedangkan pada saat pemeriksaan di Propam, dia (Iptu Rudiana) dianggap tidak ada dalam surat penyidikan, tidak ada dalam surat perintah, tapi dia melakukan," ungkap pertanyaan dari Farhat Abbas.
"Kenapa? pelapornya adalah Rudiana, kemudian Rudiana yang mengaku menangkap, Rudiana yang mengaku mendatangi, jadi dengan dibebaskan satu pelaku, berarti Rudiana telah melakukan satu laporan palsu dalam hal ini, mohon pendapat dan ketajaman analisa dari Anda," sambung Farhat Abbas.
Merespons pertanyaan tersebut, Reza Indragiri menguraikan pertanyaan dari Farhat Abbas, dan kemudian tiba-tiba meminta maaf.
"Sebelumnya (dulu) saya dengan segala hormat menganggap Iptu Rudiana ini sebagai potret personil penegakan hukum yang menjahati masyarakat dan menyusahkan lembaganya sendiri, itu kesimpulan saya," sambung dia.
Reza Indragiri.
Lebih lanjut, Reza Indragiri berpandangan bahwa sebagaimana yang dikatakan oleh kuasa hukum Saka Tatal.
"Kalau Iptu Rudiana ini menyampaikan laporan palsu, disebut lah dalam laporan bahwa korban dua-duanya ditusuk, tapi ternyata tidak ditusuk, berarti laporan palsu," terangnya.
"Penyampaian laporan palsu itu melanggar kode etik profesi Polri," jelasnya.
Hal yang kedua, menurut Reza Indragiri jika Iptu Rudiana dengan tangannya sendiri maupun mengorkestrasi pihak lain untuk melakukan penganiayaan terhadap terperiksa.
"Itu pun melanggar kode etik profesi Polri," bebernya.
"Yang ketiga, kalau terjadi konflik kepentingan, pada satu sisi berstatus sebagai orang tua, pada sisi lain berstatus sebagai personil penegakan hukum," paparnya.
"Terjadi konflik kepentingan yang mengganggu objektivitas kerja yang bersangkutan, ini pun melanggar kode etik profesi Polri. Itu pandangan saya dulu," pungkasnya.
Reza mengaku itu semua pandangannya dulu, tetapi setelah keluar simpulan dari Mabes Polri yang bicarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri.
"Yaitu bunyinya kurang lebih, Iptu Rudiana selaku orang tua korban, disimpulkan tidak melanggar kode etik apapun. Maka praktis penilaian saya dengan Iptu Rudiana salah total," paparnya.
"Salah bagi saya menganggap Iptu Rudiana sebagai sosok yang telah menjahati masyarakat, salah bagi saya untuk memandang Iptu Rudiana sebagai potret personil penegakan hukum yang telah menyusahkan lembaganya sendiri," ucapnya.
Iptu Rudiana.
Dia juga mengaku salah karena menyimpulkan Iptu Rudiana telah melanggar sekian banyak poin dalam kode etik profesi Polri.
"Atas dasar itu, dengan segala kerendahan hati berbasis pada simpulan Mabes Polri, Irwasum, hasil pemeriksaan Propam, Irwasum, saya dengan kerendaan hati menghaturkan permintaan maaf kepada Iptu Rudiana selaku personil Polri," ungkapnya.
Dia juga merespons pertanyaan dari Farhat Abbas.
"Kembali ke pertanyaan penasihat hukum, seandainya hal-hal yang saudara katakan tadi itu benar adanya, maka tadi saya sudah sampaikan, membuat laporan palsu, menyiksa terperiksa dan kehilangan objektivitas akibat konflik kepentingan, itu merupakan pelanggaran kode etik profesi," tuturnya.
Farhat Abbas tampak tak senang dengan jawaban dari Reza Indragiri yang justru meminta maaf kepada Iptu Rudiana.
Seolah tak percaya apa yang disampaikan oleh Saksi Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri.
Dia mengaku salah atas sangkaannya selama ini kepada Iptu Rudiana, padahal berdasarkan pemeriksaan Propam, Iptu Rudiana tak melanggar kode etik profesi Polri.
Majelis hakim menengahi dan menyatakan intisari dari pernyataan saksi ahli.
"Sebenarnya ada dua jawaban, kalau mengikuti hasil pemeriksaan Polri tadi Ahli minta maaf, tapi ternyata misalnya apa yang dikatakan atau disampaikan oleh kuasa pemohon itu benar, berarti tidak minta maaf," terang majelis hakim.
Reza Indragiri mengiyakan dan setuju apa yang diterangkan oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, Farhat Abbas merespons pernyataan dari Reza Indragiri.
"Saudara ahli, saya senang dengan jawaban saudara tapi tanpa mengurangi rasa hormat pada ahli. Pernyataan maaf saudara ahli dan kesimpulan itu sangat melukai dan membuat klien kami Saka Tatal, yang mengalami penyiksaan dan mengalami hal tersebut, agak terluka," ucap Farhat Abbas. (ind)
Load more