Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
2. Supir Taksi Online
Di tahun yang sama, Habib Bahar dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannnya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Peristiwa penganiayaan terjadi karena sang supir mengantar jemput istri Habib Bahar terlalu malam. Namun, dalam persidangan, Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku telah digoda ketika perjalanan ke pasar Asemka di Jakarta. Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung.
Presiden Joko Widodo. (ANTARA)
3. Presiden Joko Widodo
Dalam sebuah ceramah di Palembang sekitar tahun 2017, Habib Bahar bin Smith diduga menghina Presiden Jokowi dengan menyebutnya banci. Kemudian, pada 2018 lalu Habib Bahar dilaporkan sejumlah pihak ke polisi.
Load more