tvOnenews.com - Samsudin Jadab atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Gus Samsudin merupakan terdakwa dalam kasus video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.
Video Gus Samsudin yang sebelumnya diunggah melalui kanal YouTube tersebut viral dan membuat heboh masyarakat.
Potret Gus Samsudin. Sumber: Dok.Istimewa
Karena video tersebut, Gus Samsudin dan dua anak buahnya didakwa atas tuduhan pembuatan konten hoaks dan meresahkan masyarakat.
Pada Jumat (1/3/2024), polisi mengadakan gelar perkara yang kemudian menetapkan Samsudin sebagai tersangka atau pembuat skenario video tersebut.
Kemudian paranormal ilmu gaib dan ahli pengobatan supranatural tersebut ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur.
Load more