Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Kini tujuh tersangka telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina telah bebas.
Pada saat kejadian tersebut, Saka Tatal masih di bawah umur.
Usai bebas, Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK).
Saka Tatal mengajukan PK untuk memulihkan namanya lantaran merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada delapan tahun yang lalu. (hnf)
Load more