Menurut pimpinan pondok pesantren tersebut, membaca zikir secara lisan di kamar mandi hukumnya haram.
Hal ini tentu jika dilakukan bersamaan dengan keluarnya kotoran dari tubuh atau sambil buang air.
"Kapan mengucapkan zikir dan kalimat seperti itu haram. Haram hanya di satu keadaan yaitu waktu ada sesuatu yang keluar kita menyebut kalimat zikir. Itu yang haram," tegas Buya Yahya.
“Jadi waktu Anda keluar lalu mengucapkan bismillah itu haram atau mengucapkan kalimat zikir itu haram," sambungnya.
Lalu bagaimana dengan hukum mengambil air wudhu di kamar mandi?
“Mengambil wudhu di kamar mandi adalah sah. Jika dimaksud kamar mandi adalah kamar mandi yang ada kloset yang biasa dibuat dipakai buang air kecil dan buang air besar wudhunya adalah sah," ungkapnya.
Buya Yahya melanjutkan, bahwa yang haram dilakukan yaitu membaca zikir atau bismillah saat sedang melakukan buang air kecil atau buang air besar.
Load more