Misalnya, mengulang shalat maghrib di waktu maghrib.
"Diperkenankan, boleh-boleh saja, sepanjang masih berada di waktunya," terang Ustaz Adi Hidayat.
Terutama jika memang diduga ada hal-hal yang sifatnya membatalkan, seperti terdapat najis di pakaian atau keluar hadas.
"Atau misalnya ada yang membatalkan yang sifatnya memang harus diulang," kata Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa di dalam madzhab Syafi'i ada juga tuntunannya.
"Contoh kasus pertama, dalam madzhab Syafi'i itu seperti taqrib dalam waktu shalat, jadi di dalam perjalanan kita enggak bisa memastikan pakaian kita itu bersih atau kotor, sudah masuk waktunya," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Namun diduga kalau sudah sampai ke tujuan bisa terlambat atau bahkan terlewat dugaan kita, nah itu ada yang dikenal dengan yang memuliakan atau segera menjemput waktu shalat," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya :
Shalat tersebut tetap dikerjakan di tengah perjalanan namun ketika sudah sampai diulang kembali shalatnya.
Load more