tvOnenews.com - Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan santai lihat Iptu Rudiana terus-terusan merasa benar hingga berani sumpah pocong.
Iptu Rudiana sesumbar berani sumpah pocong bahwa anaknya, Eky telah menjadi korban pada 2016 silam.
Seperti diketahui, rumor beredar bahwa Muhammad Rizky Rudiana alias Eky masih hidup.
Banyak netizen yang mendesak Iptu Rudiana untuk membongkar makam Eky demi membuktikan apakah Eky sudah meninggal 8 tahun yang lalu.
Iptu Rudiana dan Toni RM. Sumber: kolase tvOnenews.com
Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru usai Pegi Setiawan bebas dari tersangka.
Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Polda Jabar.
Dalam kesempatan terbaru, Toni RM mencium adanya kebohongan dari mulut Iptu Rudiana.
Toni RM menanggapi pengakuan Iptu Rudiana saat jumpa pers bersama Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina beberapa waktu lalu.
Usai melihat kembali putusan persidangan kasus kematian Vina Cirebon, Toni RM mengatakan bahwa Iptu Rudiana berbohong.
"Saya menilai ada yang bohong mengenai waktu dan pengamanan. Di dalam konferensi pers itu, Pak Rudiana mengaku hanya mempunyai waktu 15 menit saat mengamankan para terpidana diserahkan kepada Reserse," kata Toni RM dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Cumicumi.
Iptu Rudiana mengatakan bahwa dirinya menangkap semua pelaku ke kantor polisi dengan baik-baik tanpa adanya penganiayaan.
"Kalau saya baca putusan di pengadilan ini digunakan untuk menginterogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan ya ini diinterogasi bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," jelasnya.
Kemudian, Toni RM mengatakan bahwa Iptu Rudiana ini membenarkan jika mengamankan para pelaku.
Namun di sisi lain, dia berbohong soal waktu dan cara menginterogasi para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Nah jadi Pak Rudiana ini saya melihat poin pertama ini ya mengakui dan mengakui mengamankan, tetapi saya menilai dibandingkan dengan putusan pengadilan ini ada bohongnya ya mengenai waktu dan cara bertanya," ujar Toni RM.
“Dia bilang hanya 15 menit dan pertanyaannya baik-baik namun dalam putusan pengadilan ini diinterogasi dan waktunya 2 jam setengah sebelum diserahkan ke reskrim, sebelum membuat laporan." jelas Toni RM. (hnf)
Load more