tvOnenews.com - Kabar mengenai Saka Tatal menjalani sumpah pocong mendapat tanggapan dari Ahli Metafisika.
Serta, data hasil ekstraksi HP Vina tahun 2016 terungkap ke hadapan publik.
Kedua informasi tersebut menjadi berita Kasus Vina Cirebon terpopuler di tvOnenews.com pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Seperti apa informasi mengenai kedua berita tersebut? Simak rangkumannya berikut ini.
Saka Tatal melakukan aksi Sumpah Pocong. (Tim tvOne)
Dalam pemberitaan sebelumnya, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati Cirebon.
Hal ini Saka Tatal lakukan karena ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Bahkan, Saka Tatal sampai berani menerima azab bila akhirnya terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal melakukan sumpah pocong dengan mengenakan atribut layaknya mayat yang dibungkus dengan kain kafan.
Berkaitan dengan hal tersebut, seorang Ahli Metafisika, Kirama Wijaya ikut menanggapi aksi Saka Tatal ini.
Dalam wawancaranya bersama tvOne, Kirama Wijaya mengatakan sejujurnya ia sangat menyayangkan bila masyarakat saat ini sangat mudah melakukan sumpah.
Sebab, menurutnya sumpah pocong merupakan sumpah yang sangat sakral.
“Saya sangat menyayangkan masyarakat sekarang ini mudah banget untuk bersumpah. Saya pribadi sih nggak berani untuk gampang bersumpah,” ungkap Ahli Metafisika, Kirama Wijaya saat wawancara dengan tvOne.
Tak hanya itu, Kirama juga mengatakan bahwa sumpah pocong merupakan proses yang menegangkan.
Simak berita selengkapnya: Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Tak Disangka Ahli Metafisika Justru Bilang: Sangat Disayangkan…
Mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Tangkapan Layar YouTube Uya Kuya TV)
Ekstraksi HP Vina pada tahun 2016 menjadi salah satu barang bukti yang paling ditunggu oleh publik.
Hasil ekstraksi HP Vina delapan tahun lalu memang tidak pernah dihadirkan dalam putusan persidangan.
Namun, belakangan ini data hasil ekstraksi HP Vina terungkap kehadapan publik.
Data mengenai Log panggilan dan pesan singkat di HP Vina ternyata sudah pernah diekstraksi oleh ahli dan berada pada dokumen perkara kasus Vina Cirebon ini.
Hal ini diungkapkan oleh mantan wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengaku sudah memiliki data tersebut sejak lama.
Akan tetapi data tersebut tidak menjadi perhatiannya karena tidak menemukan bukti apapun dari data tersebut serta tidak ada dalam putusan.
“Saya sudah lihat bahwa ada pesan yang diekstraksi dari beberapa handphone, namun lewat dari perhatian karena tidak menemukan bukti yang merujuk ekstraksi data dari HP. Artinya tidak pernah dijadikan barang bukti karena tidak ada dalam putusan,” jelas Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan YouTube Uya Kuya TV.
Ketika membuka kembali data ekstraksi HP Vina tahun 2016, Edwin menemukan hal-hal menarik.
Simak berita selengkapnya: Hasil Ekstraksi HP Vina Bocor ke Publik, Kesaksian mega dan Widia Ternyata…
(hnf/gwn/kmr)
Load more