tvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan sianida, telah resmi menghirup udara bebas setelah menjalani delapan tahun di penjara.
Kebebasan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia, mengingat Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016 karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin.
Jessica dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Deddy, Jessica mendapatkan hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Eduar dalam keterangannya.
Load more