Namun, meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," tambahnya.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso ini menjadi sorotan publik sejak awal 2016.
Wayan Mirna Salihin tewas pada 6 Januari 2016 setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, hanya beberapa minggu setelah kejadian tersebut. Penangkapan Jessica terjadi di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta, pada 30 Januari 2016, setelah ia sempat menghilang dari kediamannya.
Proses hukum Jessica Wongso berlangsung selama beberapa bulan, dimulai dari sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016 hingga vonis dijatuhkan pada 27 Oktober 2016.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo menyatakan bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, dan ia divonis 20 tahun penjara.
Load more