Meskipun Jessica mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut pada Maret 2017 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi pada Juni 2017, permohonan kasasi tersebut juga ditolak, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam persidangan, Jessica Wongso sempat membacakan nota pembelaan pada 12 Oktober 2016. Ia mengaku tidak menyangka bahwa hari di mana Mirna meninggal akan menjadi pertemuan terakhir mereka.
“Mirna adalah teman yang baik, karena Mirna memiliki sifat yang ramah, baik hati, dan jujur dengan teman-temannya. Selain itu, dia juga sangat humoris, kreatif, dan pandai. Walau kita jarang bertemu karena tinggal di negara yang berbeda, tetap sangat mudah untuk menghabiskan waktu berjam-jam bercanda dan mengobrol pada saat bertemu,” ujar Jessica saat membacakan nota pembelaan.
Jessica tetap bersikeras bahwa ia tidak membunuh Mirna, meskipun berbagai tuduhan terus diarahkan kepadanya.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Mirna divonis bebas. Sumber: istimewa
“Yang Mulia, sulit untuk menjelaskan apa yang benar-benar saya rasakan atas kejadian ini. Saya tidak tahu harus berbuat apa. Apa benar ini gara-gara kopi? Tapi satu hal yang saya tahu dan yakinkan, saya tidak menaruh racun dalam kopi yang diminum Mirna,” ungkapnya.
Load more