tvOnenews.com - Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016 jadi salah satu kasus kriminal yang menghebohkan di Indonesia.
Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan penuh kontroversi, Jessica akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Namun, baru-baru ini, Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat dan kembali menarik perhatian publik.
Jessica telah menjalani sebagian dari masa hukumannya kurang lebih 8 tahun.
Menurut kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mendapat pembebasan bersyarat karena memenuhi syarat administratif yang diatur oleh undang-undang.
Load more