tvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” kini telah menghirup udara bebas.
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada Minggu (18/8/2024).
Dirinya dinyatakan bersalah atas kasus yang dilaporkan oleh suami Mirna Salihin yaitu Arief Soemarko.
Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun lalu.
Kini Jessica sudah bisa tersenyum setelah dibebaskan dari jeruji besi, namun ia masih berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara sampai dengan 27 Maret 2032.
Load more