Selain itu, terdapat pula dana aspirasi yang diterima setiap anggota DPR, menurut KD dana itu sebagai kewajiban anggota DPR dalam memantau titik-titik wilayah yang dikunjungi.
"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya juga uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, 5 kali dalam setahun dan juga harus menyerap aspirasi artinya di setiap 20 titik kehadiran kita," jelasnya.
Tak cukup di situ, dana yang diterima oleh anggota DPR juga termasuk untuk kunjungan dapil sejumlah Rp140 juta.
"Dapil saiki (sekarang) kita Rp140 juta. (didapat) 8 kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.
Pengungkapan tersebut sempat memicu perdebatan yang mempertanyakan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Banyak yang menilai bahwa gaji anggota DPR yang begitu besar tidak sebanding dengan kinerja yang diharapkan. (adk)
Load more