tvOnenews.com - Jessica Wongso ditetapkan menjadi tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Pada 18 Agustus 2024, Jessica dibebaskan bersyarat setelah mendekam 8 tahun di penjara.
Dari total vonis 20 tahun penjara, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Meski demikian, kasus kematian Mirna masih menyisakan tanda tanya tersendiri. Bahkan, babak baru kini dimulai.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso mengatakan jika pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ini karena mereka telah mengantongi novum atau bukti baru.
Otto menjelaskan, jika novum tersebut adalah bukti yang tidak ditemukan pihaknya pada saat kasus Jessica di tahun 2016 lalu.
"Ternyata selama perkara ini berjalan delapan tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers bersama Jessica, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Load more