Otto juga mengungkap bahwa bukti baru itu sebenarnya sudah ada saat kasus kliennya bergulir pada tahun 2016 silam. Namun, bukti baru itu sempat hilang, usai disembunyikan oleh seseorang.
Menurut Otto, bila bukti baru itu bisa ditunjukkan di pengadilan pada 2016, maka bisa saja putusan hakim terhadap Jessica berubah.
"Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ujar Otto.
Jika PK benar-benar diajukan, bukan tidak mungkin jika peluang Jessica untuk lepas dari label mantan terpidana terbuka lebar.
Seorang pengacara bernama Aliv Lim menyebut jika ia pernah bertemu Krishna Mukti yang saat itu menangani kasus pembunuhan Mirna. Ia menyebut, jika Krishna yang saat itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya tiba-tiba datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan meminta P21.
Load more