LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi hirup udara bebas, Minggu (18/8).
Sumber :
  • Istimewa

Sosok Ini Bongkar Bagaimana Jessica Wongso Diperlakukan di Penjara: Dia Dimasukkan ke 'Sel Khusus'...

Jessica Wongso akhirnya bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Ia pun mengungkapkan perasaannya selama 8 tahun dipenjara. Sosok ini bongkar kalau Jessica...

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:46 WIB

tvOnenews.com - Jessica Wongso ditetapkan menjadi tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Pada 18 Agustus 2024, Jessica dibebaskan bersyarat setelah mendekam 8 tahun di penjara. 

Dari total vonis 20 tahun penjara, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Meski demikian, kasus kematian Mirna masih menyisakan tanda tanya tersendiri. Bahkan, babak baru kini dimulai.

 

Baca Juga :

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso mengatakan jika pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ini karena mereka telah mengantongi novum atau bukti baru.

Otto menjelaskan, jika novum tersebut adalah bukti yang tidak ditemukan pihaknya pada saat kasus Jessica di tahun 2016 lalu.

"Ternyata selama perkara ini berjalan delapan tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers bersama Jessica, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

 

Otto juga mengungkap bahwa bukti baru itu sebenarnya sudah ada saat kasus kliennya bergulir pada tahun 2016 silam. Namun, bukti baru itu sempat hilang, usai disembunyikan oleh seseorang.

Menurut Otto, bila bukti baru itu bisa ditunjukkan di pengadilan pada 2016, maka bisa saja putusan hakim terhadap Jessica berubah.

"Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ujar Otto.

Jika PK benar-benar diajukan, bukan tidak mungkin jika peluang Jessica untuk lepas dari label mantan terpidana terbuka lebar.

 

Seorang pengacara bernama Aliv Lim menyebut jika ia pernah bertemu Krishna Mukti yang saat itu menangani kasus pembunuhan Mirna. Ia menyebut, jika Krishna yang saat itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya tiba-tiba datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan meminta P21.

"itu saya lihat banget dalam kasus Jessica, Krishna Mukti itu hari terakhir datang sendiri ke Kejati untuk minta P21, karena (sebelumnya) masih P19. Sampai detik terakhir baru di P21," ujar Alvin Lim, dikutip dari Short YouTube Diskursusnet, Sabtu (24/8/2024).

Dalam berkas perkara, kode P21 digunakan untuk menunjukkan, bahwa berkas tersebut telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan, sesuai dengam petunjuk dari penuntut umum.

 

Alvin Lim juga membeberkan soal bagaimana Jessica Wongso diperlakukan di penjara. Katanya, Jessica sempat dimasukkan ke dalam sel tikus.

"Dari tahanan pun saya juga dengar waktu si Jessica ditahan, ada satu orang juga bilang sama saya dia (Jessica) di sel tikus terus," ucap Alvin.

"Sel tikus itu cuma orang yang melanggar aturan. Kalau dia ditahan melanggar aturan, misalnya, ketika ditahan dia pakai narkoba, bolehlah dimasukin ke sel tikus," sambungnya. (ism)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Syekh Ali Jaber ingatkan tentang kesalahan dalam membaca ayat kursi, bisa berakibat fatal terhadap makna bacaan ayat kursi jika sembarangan membacanya begini.
Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Hal ini ia sampaikan karena manusia tak lepas dari kebutuhan sehari-hari. Sehingga membutuhkan rezeki atau materi, bisa dilengkapi Ustaz Adi Hidayat zikir agar
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Penyanyi Iwan Fals sudah melegenda di dunia musik tanah air, karyanya telah diciptakan hingga memiliki ribuan penggemar. salah satunya 'Aku Bukan Pilihan'
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral