“Jadi kayaknya keterangan kita seolah-olah kalah gitu, tapi kan tetap divonis bersalah,” tutur dr Sumy Hastry.
Pada hasil autopsi memang sudah dipastikan adanya sianida dalam tubuh Mirna, namun tentang siapa yang meracuninya masih menjadi misteri.
“Autopsi kan memang bisa bunyi ya, tapi waktu itu kan siapa yang menaruh racunnya kan masalahnya di situ,” katanya.
Meski hasil autopsi menunjukkan positif sianida, namun dr Hastry mengungkapkan Jessica Wongso mendapat vonis ringan karena dalam kasus tersebut masih belum ada kejelasan tentang siapa yang memasukkan sianida kedalam kopi Mirna.
“Tapi kan dia bisa ringan karena juga tidak jelas siapa yang memasukkan sianida ke kopi itu siapa,” pungkasnya. (far/kmr)
Load more