tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Wongso kini telah resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, (18/8/2024) setelah menjalani hukuman di penjara.
Sebelumnya, Jessica Wongso ditetapkan bersalah atas kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’ yang telah menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Seusai dinyatakan keluar dari penjara, dihadapan media Jessica Wongso merasa bersyukur kini dirinya sudah menghirup udara bebas.
Meski telah mendekam dalam penjara selama 8 tahun, namun ia tak merasakan dendam kepada siapa pun setelah ia dinyatakan bebas.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani,” ungkap Jessica Wongso dalam konferensi pers, pada Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso. (Tim tvOnenews - Rika Pangesti)
Dalam kasus ini, seorang ahli forensik, Brigjen. Pol. Dr. dr Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., DFM pernah ikut menanggapi tentang kasus yang menewaskan Mirna Salihin ini.
Dilansir tvOnenews.com dari sebuah wawancara pada tayangan di kanal YouTube pribadinya, dr Sumy Hastry banyak membicarakan mengenai pengalamannya dalam dunia forensik, termasuk kasus kopi sianida Jessica Wongso dan Mirna Salihin ini.
Memang banyak pro kontra yang menyelimuti perjalanan kasus ini, berbagai spekulasi publik tersebar luas.
Sejumlah orang menganggap bahwa Jessica Wongso memanglah pelakunya, sebagian lainnya meyakini dalang yang sebenarnya masih berkeliaran diluar sana.
Keraguan semakin muncul setelah adanya hasil autopsi tubuh Mirna yang menyatakan positif meninggal akibat sianida lantaran disebut tidak sesuai dengan prosedur.
Menyikapi hal tersebut, dr Sumy Hastry menegaskan kala itu tim forensik sudah membuktikan melalui autopsi bahwa memang benar Mirna meninggal akibat sianida.
“Kalau kami kan autopsi hasilnya kita serahkan penyidik, dan memang waktu itu positif sianida,” ungkap dr Sumy Hastry pada tayangan YouTube pribadinya.
dr Sumy Hastry Purwanti. (Ist)
Menurutnya, keraguan masyarakat ini berkaitan dengan sosok Jessica Wongso yang mampu mendatangkan para ahli kuat untuk mempengaruhi keputusan hakim.
“Pembelaannya mendatangkan ahli-ahli yang lain yang bisa mempengaruhi yang mulia hakim,” ujarnya.
“Ya itu sih risiko di pengadilan ya, kan bagaimana kita juga memberikan keterangan ahli untuk memengaruhi hakim dan yang memberi keputusan nanti pak hakim,” sambung dr Hastry.
Bukan hanya ahli dari berbagai kota, bahkan Jessica mampu mendatangkan ahli yang berasal dari luar negeri.
“Dan mereka kan karena terdakwa (Jessica Wongso) orang mampu banget bisa mendatangkan ahli-ahli dari luar negeri juga kan, ada ahli forensik dari Makassar, dari luar negeri, ya itu memang haknya,” jelasnya.
Dokter Hastry mengatakan hal ini yang membuat hasil forensik seakan-akan diragukan kebenarannya.
“Jadi kayaknya keterangan kita seolah-olah kalah gitu, tapi kan tetap divonis bersalah,” tutur dr Sumy Hastry.
Pada hasil autopsi memang sudah dipastikan adanya sianida dalam tubuh Mirna, namun tentang siapa yang meracuninya masih menjadi misteri.
“Autopsi kan memang bisa bunyi ya, tapi waktu itu kan siapa yang menaruh racunnya kan masalahnya di situ,” katanya.
Meski hasil autopsi menunjukkan positif sianida, namun dr Hastry mengungkapkan Jessica Wongso mendapat vonis ringan karena dalam kasus tersebut masih belum ada kejelasan tentang siapa yang memasukkan sianida kedalam kopi Mirna.
“Tapi kan dia bisa ringan karena juga tidak jelas siapa yang memasukkan sianida ke kopi itu siapa,” pungkasnya. (far/kmr)
Load more