tvOnenews.com - Jessica Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’ telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Sebelumnya, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian sahabatnya dalam kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’.
Setelah mendekam di penjara selama 8 tahun, kini Jessica bersyukur dapat menghirup udara bebas kembali.
Dihadapan media saat melakukan konferensi pers, Jessica Wongso merasa tidak ada dendam kepada siapapun.
Percakapan tersebut tersebar saat mantan suami Mirna, Arief Soemarko menyajikannya pada persidangan kasus Kopi Sianida.
Dalam percakapan tersebut, Jessica Wongso menanyakan kepada Mirna mengenai keberadaan klinik di Grand Indonesia.
Load more