tvOnenews.com - Publik mungkin masih mengingat mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati,
Di tengah karier dan jabatannya yang cemerlang, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir J
Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Sambo.
Ferdy Sambo. (source: Julio Trisaputra/tvOnenews)
Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Load more