"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," tambahnya.
Sementara itu, putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun, hukuman itu jauh melampaui tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 8 tahun.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil dan maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ungkap hakim, pada Senin (13/2/2023).
Mantan pengacara keluarga Ferdy Sambo ngaku kena Prank
Patra Zen, mantan kuasa pengacara keluarga Ferdy Sambo dalam hal ini mendampingi Putri Candrawati secara terang-terangan mengaku kena prank soal pengakuan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, dalam skenario awal yang dibangun oleh Ferdy Sambo, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati.
Di mana hal itu terbantah, hakim meyakini bahwa Putri Candrawati bukan korban kekerasan seksual Brigadir J.
Load more