tvOnenews.com - Publik mungkin masih mengingat mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati,
Di tengah karier dan jabatannya yang cemerlang, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir J
Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Sambo.
Ferdy Sambo. (source: Julio Trisaputra/tvOnenews)
Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," tambahnya.
Sementara itu, putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun, hukuman itu jauh melampaui tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 8 tahun.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil dan maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ungkap hakim, pada Senin (13/2/2023).
Mantan pengacara keluarga Ferdy Sambo ngaku kena Prank
Patra Zen, mantan kuasa pengacara keluarga Ferdy Sambo dalam hal ini mendampingi Putri Candrawati secara terang-terangan mengaku kena prank soal pengakuan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, dalam skenario awal yang dibangun oleh Ferdy Sambo, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati.
Di mana hal itu terbantah, hakim meyakini bahwa Putri Candrawati bukan korban kekerasan seksual Brigadir J.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu diduga sakit hati dengan Brigadir J atau Yosua, kemudian mengadu ke Ferdy Sambo yang berujung dengan peristiwa pembunuhan berencana yang melibatkan para anggotanya di Div Propam Polri, Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Tak hanya itu, turut terlibat juga ART keluarga Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Dan juga Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Pengakuan mengejutkan mantan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Patra Zen yang keluar dari daftar pengacara Ferdy Sambo.
Pernyataan Patra Zen pada medio Agustus 2022 sempat menjadi perbincangan publik.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang. (Tim tvOnenews.com - Julio Trisaputra)
Patra Zen menyampaikan dalam tayangan Rosi di Kompas TV, bahwa dirinya mendapat "Prank", merasa dibohongi kliennya soal laporan pelecehan seksual yang akhirnya dihentikan kasusnya oleh Bareskrim Polri.
"Saya pun diberikan informasi yang keliru," tuturnya.
"Oke, maksudnya apa? Anda kena prank juga?" tanya Rosi.
Patra menegaskan dirinya dibohongi oleh kliennya, tak mendapat dasar saling kepercayaan.
"Baru tahunya apa, ternyata memang tidak ada peristiwa atau pun unsurnya tidak terpenuhi kan dibilang oleh Bareskrim," tambahnya.
Padahal Patra Zen sudah sempat sangat mempercayai kliennya, Putri Candrawathi. Namun pada akhirnya kesimpulan disampaikan Polri bahwa tidak ada pelecehan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. (ind)
Load more