Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ungkap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Namun, pihak Ferdy Sambo dan terpidana lainnya dalam kasus tersebut mengajukan banding bahkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil kasasi, Ferdy Sambo dan ketiga terpidana lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal menjatuhkan hukuman menjadi lebih ringan.
MA menurunkan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi yang awalnya mendapat hukuman penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.
Kemudian, Kuat Ma’ruf kini mendapat hukuman penjara 10 tahun dan Ricky Rizal menerima vonis hukuman penjara 8 tahun setelah mengajukan kasasi. (kmr)
Load more