tvOnenews.com - Masih ingat dengan Ferdy Sambo? Terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kini mendekam dalam jeruji besi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo. (Tim tvOnenews - Julio Trisaputra)
Setelah pihaknya mengajukan kasasi, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung vonis Ferdy Sambo diturunkan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Ketika itu, beredar banyak foto-foto lawas Ferdy Sambo di media sosial. Siapa sangka, ternyata foto-fotonya terlihat sangat polos ketika kecil.
Inilah 6 foto Ferdy Sambo ketika kecil hingga sebelum menjabat Kadiv Propam Polri hingga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
1. Terlihat foto Ferdy Sambo masih balita yang sedang asik menikmati makanannya di meja makan.
2. Ferdy Sambo mengenakan kemeja yang rapi dengan wajah yang polos.
3. Ferdy Sambo tumbuh lebih besar, sekitar usia 7-8 tahun dengan memasang muka yang cemberut saat difoto.
4. Ferdy Sambo mulai memasuki masa remaja, rambutnya tampak tumbuh ikal.
5. Ferdy Sambo mulai menjajaki dunia kepolisian, tampak berpose sambil memegang senjata.
6. Ferdy Sambo memamerkan seragam institusinya. Dirinya bergabung dalam Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1994.
Di tengah karir serta jabatannya yang gemilang, Ferdy Sambo terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
Melalui putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman pidana mati pada (13/2/2023).
Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ungkap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Namun, pihak Ferdy Sambo dan terpidana lainnya dalam kasus tersebut mengajukan banding bahkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil kasasi, Ferdy Sambo dan ketiga terpidana lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal menjatuhkan hukuman menjadi lebih ringan.
MA menurunkan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi yang awalnya mendapat hukuman penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.
Kemudian, Kuat Ma’ruf kini mendapat hukuman penjara 10 tahun dan Ricky Rizal menerima vonis hukuman penjara 8 tahun setelah mengajukan kasasi. (kmr)
Load more