tvOnenews.com - Permohonan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah dikabulkan oleh majelis hakmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024). Putusan itu diumumkan setelah kurang lebih 4 bulan proses persidangan dilakukan secara e-court.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Tumpanuli Marbun dalam keterangannya menyatakan jika perkara tersebut sudah diputuskan secara verstek.
"Majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek, dalam arti tanpa hadirnya penggugat," ungkap Tumpanuli, dilansir Selasa (24/9/2024).
Ruben Onsu dan Sarwendah. Sumber: Kolase tvOnenews.com.
Ruben Onsu diketahui sebagai orang yang lebih dulu menggugat cerai Sarwendah pada 9 Juni 2024 lalu. Dalam gugatannya itu, presenter kondang tersebut hanya mengajukan permohonan untuk berpisah dari wanita yang telah melahirkan dua orang anak untuknya itu.
Tumpanuli Marbun juga menegaskan, jika dari awal memang tidak ada permintaan terkait harta gono-gini maupun hak asuh anak.
Load more