tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah. PN Jaksel memutus perkara tersebut pada Selasa (24/9/2024).
Diputus secara verstek, putusan perceraian itu diumumkan setelah beberapa kali sidang digelar secara e-court. Humas PN Jaksel, Tumpanuli Marbun mengungkapkan jika perkara itu dikabulkan tanpa hadirnya Ruben maupun Sarwendah di persidangan.
Salah dua hal yang kerap ikut dibahas dalam perkara perceraian adalah mengenai harta gono-gini dan hak asuh anak.
Ruben dan Sarwendah diketahui memiliki dua putri kandung bernama Thalia dan Thania. Sementara itu, mereka juga sudah menjadikan Betrand Onsu sebagai anak angkat sejak 2019 lalu.
Load more