tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah. PN Jaksel memutus perkara tersebut pada Selasa (24/9/2024).
Diputus secara verstek, putusan perceraian itu diumumkan setelah beberapa kali sidang digelar secara e-court. Humas PN Jaksel, Tumpanuli Marbun mengungkapkan jika perkara itu dikabulkan tanpa hadirnya Ruben maupun Sarwendah di persidangan.
Salah dua hal yang kerap ikut dibahas dalam perkara perceraian adalah mengenai harta gono-gini dan hak asuh anak.
Ruben dan Sarwendah diketahui memiliki dua putri kandung bernama Thalia dan Thania. Sementara itu, mereka juga sudah menjadikan Betrand Onsu sebagai anak angkat sejak 2019 lalu.
Betrand Peto resmi menjadi bagian dari keluarga Onsu sejak usianya menginjak 13 tahun. Kala itu, Betrand bertemu dengan Ruben di sebuah acara televisi. Merasakan memiliki kedekatan batin, presenter kondang Indonesia itu lantas ingin mengangkatnya menjadi anak.
Kegiatan Betrand pun kerap dibagikan lewat media sosial, baik itu oleh Ruben, Sarwendah, maupun dirinya sendiri. Karier hingga kebutuhan hidupnya pun turut didukung oleh kedua orangtua angkatnya itu.
Tak sampai di situ saja, cowok yang akrab disapa Onyo itu juga diketahui punya hubungan yang dekat dengan Ruben maupun Sarwendah. Tak ayal jika perceraian kedua sejoli itu lantas menimbulkan pertanyaan soal nasib Betrand selanjutnya, terutama soal hak asuh.
Humas PN Jaksel, Tapanulis Marbun, menyebutkan jika majelis hakim tidak mempertimbangkan masalah terkait harta gono-gini maupun hak asuh anak.
Karena memang dari awal, baik terkait harta gana-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," kata Tapanuli Marbun dilansir Kompas, Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika secara hukum hak asuh anak di bawah umur akan jatuh kepada ibunya. Hal ini mengindikasikan, bahwa hak asuh dua anak kandung Sarwendah-Ruben, Thalia dan Thania yang kini masing-masing berusia 9 dan 5 tahun, akan jatuh ke tangan sang ibu kandung.
"Ya memang secara hukum kalau anak itu masih di bawah umur, berada di bawah kekuasaan istrinya (Sarwendah)," kata Tapanuli.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan kepada penggugat (Ruben Onsu) juga suaminya ikut berperan serta dalam mendidik memelihara dan mengurus anak tersebut tidak dibatasi," sambungnya.
Sarwendah dan Betrand Peto. Sumber: Instagram/sarwendah_29.
Sementara itu, hak asuh Betrand Peto tidak diketahui akan jatuh ke tangan siapa. Ini mengingat, jika statusnya adalah sebagai anak angkat, bukan anak kandung.
Meski begitu, dilansir laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, pasangan yang mengangkat anak tersebut berhak atas hak asuh anak tersebut. Sebab, mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian akan memberikan segala keperluan sang anak dan juga tetap memiliki tanggung jawab, meski orangtua angkatnya bercerai.
"Pihak pertama yang berhak atas hak asuh anak angkat adalah pasangan itu sendiri. Karena mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian memberikan segala hal yang diperlukan buah hati dalam hidup maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian," begitulah penjelasan di laman resmi Kejaksaan RI.
Namun, tidak menutup kemungkinan juga jika anak angkat seperti Betrand Peto kembali lagi ke keluarga kandung atau orangtua aslinya.
"Hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa kembali pada orang tua aslinya jika memang orang tua aslinya menginginkan hal ini," begitu kelanjutannya.
Jika melihat dari kehidupan sehari-hari Betrand Peto yang kerap dibagikan ke media sosial, ia sudah ikut dengan Sarwendah dan tinggal dengan Thalia juga Thania di rumah baru bundanya itu. Hanya Ruben yang tinggal terpisah dari mantan istri dan anak-anaknya itu.
Meski demikian, Ruben masih kerap menghabiskan waktu bersama anak-anaknya, seperti jalan-jalan ke mal atau mengajak mereka bermain di wahana permainan. (ism)
Load more